DENPASAR, RADIANTVOICE.ID – SAFEnet menyoroti maraknya represi digital yang terjadi selama aksi demonstrasi 25–30 Agustus 2025 di berbagai daerah di Indonesia. Organisasi pegiat hak digital ini menyebut pemerintah dan platform media sosial terlibat dalam praktik yang membatasi kebebasan berekspresi warga di ruang digital.
Safenet menilai represi tersebut tampak dari sejumlah kasus, seperti kriminalisasi aktivis mahasiswa Khariq Anhar menggunakan UU ITE, intimidasi daring berupa doxing, pelecehan, hingga serangan digital yang menyasar pegiat masyarakat sipil. Selain itu, juga ditemukan pemadaman listrik, gangguan akses internet, serta penangguhan fitur siaran langsung TikTok yang dinilai menghambat arus informasi publik.
“Ini bentuk nyata otoritarianisme digital dan militerisasi ruang siber Indonesia,” tegas SAFEnet dalam pernyataan sikapnya. Mereka juga mengungkap indikasi operasi informasi yang menyesatkan publik, seperti pengalihan isu dari brutalitas aparat serta narasi provokatif terhadap kelompok etnis tertentu.
SAFEnet mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk represi digital, menuntut perusahaan media sosial tidak tunduk pada tekanan moderasi konten berlebihan, serta meminta TNI menarik pasukan dari titik demonstrasi. Selain itu, mereka juga mendorong Komnas HAM dan lembaga internasional memantau serta menyelidiki pelanggaran hak digital di Indonesia.
“Di tengah situasi krisis, hak atas informasi publik harus dilindungi. Upaya pembungkaman media dan represi digital justru memperburuk kondisi demokrasi,” tegas SAFEnet (RED).
Discussion about this post