JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%. Namun, ada cara bagi pembeli untuk mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.
Aturan ini berlaku bagi seluruh transaksi pembelian emas batangan, baik di toko perhiasan maupun penyedia resmi seperti Logam Mulia Antam. Pajak ini dipungut langsung saat pembelian, sehingga konsumen harus mempertimbangkan biaya tambahan ini sebelum melakukan transaksi.
Bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, tarif pajak standar sebesar 0,9% akan otomatis diberlakukan. Oleh karena itu, bagi individu yang sering berinvestasi dalam emas, disarankan untuk segera mengurus NPWP agar bisa menikmati tarif pajak yang lebih rendah.
Pajak Penghasilan Pasal 22 ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor investasi, khususnya emas batangan, yang semakin diminati masyarakat. Dengan penerapan tarif pajak yang lebih rendah bagi pemilik NPWP, pemerintah juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai informasi, NPWP tidak hanya digunakan untuk mendapatkan potongan pajak pada transaksi emas, tetapi juga untuk berbagai keperluan perpajakan lainnya di Indonesia (RED).
Discussion about this post