JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menguak fakta-fakta baru. Selain menyedot anggaran negara hampir Rp10 triliun, penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengarah pada dugaan manipulasi arah kebijakan teknologi yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim telah dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk mempermudah proses penyidikan.
“Alasannya untuk memperlancar penyidikan. Ada indikasi bahwa kajian teknis proyek ini diarahkan secara sistematis agar berpihak pada sistem operasi tertentu, meskipun tidak sesuai rekomendasi awal,” ujar Harli di Jakarta, Jum’at (27/06).
Pada 2019, tim teknis dari Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit laptop. Namun, arah kebijakan tiba-tiba berubah, mengarah pada pemaksaan penggunaan Chrome OS.
Kejagung menduga perubahan itu bukanlah keputusan teknis murni, melainkan intervensi kebijakan dari atas yang tidak memperhitungkan efektivitas di lapangan.
“Penggunaan Chromebook secara menyeluruh ini menjadi tanda tanya besar, apalagi jika memang telah diketahui tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah di banyak daerah,” ujar sumber internal Kejagung yang enggan disebut namanya.
Proyek yang membentang antara 2019–2022 itu memiliki nilai fantastis: Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung kini sedang menelusuri apakah ada konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan kebijakan tersebut.
Beberapa pihak swasta, termasuk vendor internasional yang memproduksi perangkat Chrome OS, juga mulai dilibatkan dalam penyidikan untuk menggali potensi adanya kolusi dalam pengadaan.
Pengejaran Jurist Tan: Kunci Kasus Chromebook?
Kejagung juga tengah memburu Jurist Tan, individu yang disebut-sebut berperan penting dalam komunikasi teknis proyek tersebut. Penyidik tengah menyiapkan langkah-langkah hukum dan diplomatik untuk menghadirkannya sebagai saksi kunci.
“Jurist Tan kami anggap mengetahui titik-titik krusial dalam perubahan rekomendasi teknologi, karena dia disebut terlibat dalam pengambilan keputusan awal,” kata Harli.
Publik kini menaruh perhatian serius terhadap kelanjutan kasus ini. Terlebih karena proyek ini menyasar transformasi digital pendidikan, yang seharusnya menjadi momentum pembenahan sistem, bukan ajang penyalahgunaan kewenangan.
Jika terbukti ada manipulasi dalam pengambilan keputusan, maka kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penyusunan kebijakan berbasis teknologi di sektor pendidikan.
Langkah Kejagung mencegah Nadiem Makarim sekaligus mengejar pihak-pihak yang berpotensi terlibat menunjukkan komitmen penegakan hukum di proyek bernilai besar ini. Kasus Chromebook pun kini bukan sekadar dugaan korupsi biasa, melainkan ujian terhadap integritas kebijakan digital nasional (RED).
Discussion about this post