JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 menuai respons serius dari DPR RI. Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizami Karsayuda, menegaskan bahwa ke depan diperlukan rumusan transisi hukum yang solid agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan dan legislasi, terutama menyangkut masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.
“Jeda waktu 2029 sampai 2031 itu bukan sekadar soal teknis, tapi akan menentukan stabilitas demokrasi lokal kita. Oleh karena itu, harus ada norma transisi yang jelas dan dapat dilaksanakan,” ujar Rifqinizami, Jumat (27/6).
Politikus Partai NasDem ini menyoroti kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan politik di daerah jika regulasi baru tidak disiapkan dengan matang. Ia menyatakan bahwa pengisian posisi kepala daerah melalui penjabat mungkin bisa dilanjutkan sebagaimana praktik sebelumnya, tetapi pengaturan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD perlu dirancang secara khusus dan sah secara hukum.
“Untuk kepala daerah bisa diisi penjabat. Tapi untuk DPRD, pilihan realistis yang ada adalah perpanjangan masa jabatan. Itu harus diatur secara eksplisit dan konstitusional,” jelasnya.
Menurut Rifqinizami, penyusunan UU Pemilu yang baru tidak cukup hanya mengatur pemisahan waktu penyelenggaraan. Tetapi juga harus memberi jaminan atas kesinambungan sistem pemerintahan daerah serta legitimasi politik yang memadai.
Lebih jauh, ia menyebut putusan MK ini sebagai peluang penting untuk mengevaluasi desain kelembagaan pemilu secara menyeluruh, termasuk status penyelenggara pemilu, beban logistik, hingga kualitas representasi.
“Momentum ini jangan hanya dianggap sebagai koreksi teknis. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki keseluruhan sistem elektoral kita agar lebih efisien, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan demokrasi substansial,” ujar Rifqi.
Rifqinizami memastikan bahwa Komisi II DPR akan menjadikan isu ini sebagai prioritas utama dalam pembahasan rancangan UU Pemilu ke depan, sambil terus menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR RI.
“Yang kami butuhkan sekarang adalah peta jalan legislasi yang terukur dan partisipatif, melibatkan seluruh elemen—akademisi, penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil,” pungkasnya (RED).
Discussion about this post