JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Di tengah sorotan tajam publik terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, angkat bicara tegas. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut izin empat perusahaan tambang bermasalah. Namun lebih dari itu, Puteri juga meluruskan tudingan liar yang mencoba menyeret nama Bahlil dalam isu perizinan tambang nikel milik PT Gag Nikel.
Menurut Puteri, Menteri Bahlil tidak terlibat dalam proses perizinan yang mengatur operasional PT Gag Nikel. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan tambang tersebut sudah berlangsung jauh sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM, yakni pada 2024.
“Jelas bahwa izin eksplorasi dan produksi PT Gag Nikel terbit sejak era Presiden tahun 1998 dan diperpanjang lagi pada 2017. Pak Bahlil tidak ada sangkut pautnya dengan izin itu,” tegas Puteri, Selasa (10/6/2025).
Ia menyebut narasi yang menyudutkan Menteri ESDM sebagai pengatur jalannya tambang di Pulau Gag adalah tidak berdasar dan berbahaya.
PT Gag Nikel, perusahaan tambang yang saham mayoritasnya dimiliki BUMN, mendapat Kontrak Karya Generasi VII pada 1998. Setelah eksplorasi dinyatakan selesai, perusahaan itu memasuki fase produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 2047.
Puteri menilai langkah Bahlil mencabut IUP bermasalah di Raja Ampat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan ekosistem dan masa depan masyarakat adat.
“Ini langkah progresif. Dimulai dari penghentian operasi, lalu evaluasi, hingga pencabutan. Pemerintah tidak bisa lagi kompromi dengan pelanggaran lingkungan,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk obyektif dalam melihat persoalan tambang dan tidak menyebarkan disinformasi yang justru mengaburkan esensi perjuangan menjaga Raja Ampat (RED).
Discussion about this post