JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Dugaan kerusakan lingkungan akibat tambang di Raja Ampat memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menyelidiki aktivitas empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut pemerintah. Penyelidikan ini menandai keterlibatan aparat penegak hukum dalam upaya penyelamatan kawasan konservasi paling ikonik di Indonesia.
Empat perusahaan yang disasar Bareskrim adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Seluruhnya sudah lebih dulu dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah karena beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Namanya tambang itu pasti ada dampak lingkungan. Yang penting ada kewajiban reklamasi dan jaminan reklamasi yang harus dipenuhi,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal. Namun, pihaknya memiliki dasar hukum kuat untuk menggali lebih dalam dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh para perusahaan tersebut.
“Kita bergerak berdasarkan temuan dan undang-undang. Kalau undang-undangnya membolehkan, tentu kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Saat ditanya apakah Pulau Gag yang menjadi lokasi tambang PT Gag Nikel juga akan diperiksa, Nunung menyebut akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.
Langkah Bareskrim ini mendapat perhatian luas, mengingat Raja Ampat merupakan kawasan yang ditetapkan UNESCO sebagai Global Geopark dengan kekayaan hayati laut yang luar biasa. Investigasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya hukum untuk memastikan pertambangan tidak semena-mena merusak lingkungan, meski berkedok investasi (RED).
Discussion about this post