JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Polemik tambang nikel di Raja Ampat akhirnya membuka tabir siapa saja pemain besar di balik aktivitas ekstraksi sumber daya alam di surga bawah laut Indonesia ini. Berdasarkan data resmi, terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Salah satunya, PT Gag Nikel, menjadi satu-satunya perusahaan yang tidak terseret dalam pencabutan IUP oleh pemerintah. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya (KK) generasi ke-VII seluas 13.136 hektare di Pulau Gag dan telah memasuki tahap Operasi Produksi hingga tahun 2047. Dokumen lingkungan seperti AMDAL dan IPPKH telah mereka kantongi, bahkan 135,45 hektare dari 187,87 hektare bukaan tambang telah direklamasi. Namun, perusahaan ini masih menanti Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk membuang air limbah.
Berikutnya adalah empat perusahaan lain yang izinnya resmi dicabut:
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Mengantongi IUP sejak 2024 dan beroperasi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare. Meski telah memiliki AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006, izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu yang dibatalkan karena berada di wilayah geopark yang sensitif. -
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Berdiri berdasarkan izin Bupati tahun 2013 dengan cakupan wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Perusahaan ini masih berada di tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen lingkungan sama sekali—salah satu alasan kuat pencabutan. -
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Memiliki wilayah operasi seluas 5.922 hektare dan sempat berproduksi sejak 2023. Meski memiliki IPPKH dari Kementerian LHK, aktivitas produksi kini dihentikan dan izin dicabut oleh pemerintah pusat. -
PT Nurham
Mendapat izin dari Pemda Raja Ampat untuk mengelola tambang di Pulau Waegeo seluas 3.000 hektare. Walau sudah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013, hingga kini PT Nurham belum memulai aktivitas produksi.
Pencabutan IUP keempat perusahaan ini merupakan langkah tegas pemerintah menyikapi maraknya sorotan publik terhadap kerusakan lingkungan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai geopark dunia. Presiden Prabowo Subianto bahkan turun langsung memberi arahan agar proses penertiban tambang di wilayah konservasi dilakukan secara transparan dan tegas (RED).
Discussion about this post