JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kasus dugaan korupsi di tubuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Menteri Nadiem Makarim mulai menyeret sejumlah nama. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memeriksa lima mantan pejabat kementerian terkait proyek ambisius digitalisasi pendidikan.
Kelima orang tersebut diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 3 Juni 2025, dalam rangka pendalaman kasus pengadaan laptop berbasis Chrome OS alias Chromebook yang memicu kecurigaan penyalahgunaan anggaran fantastis: hampir Rp10 triliun!
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (4/6/2025).
Adapun saksi yang dimintai keterangan meliputi:
-
STN (Sekretaris Dirjen Paud, Dikdasmen 2019)
-
HM (Plt Dirjen Paud, Dikdasmen 2020)
-
KHM (Wakil Ketua Tim Teknis Alat Pembelajaran TIK 2020)
-
WH (PPK Direktorat Sekolah Dasar 2020–2021)
-
AB (Anggota Tim Teknis TIK 2020)
Menurut penyidik, ada dugaan pemufakatan jahat di balik proyek ini. Kajian kebutuhan alat TIK diduga direkayasa sedemikian rupa untuk menggiring pengadaan Chromebook dengan justifikasi seolah-olah sebagai kebutuhan mendesak pendidikan digital.
Dana yang digelontorkan pun bukan main-main. Dari APBN tercatat senilai Rp3,58 triliun, dan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah sebesar Rp6,39 triliun. Totalnya membengkak hingga Rp9,98 triliun.
Penyidik Jampidsus Kejagung masih mendalami konstruksi kasus ini, termasuk potensi keterlibatan pihak-pihak lain. Proyek laptop pendidikan yang seharusnya membuka masa depan siswa, kini justru berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah pendidikan Indonesia (RED).
Discussion about this post