BANDUNG, RADIANTVOICE.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi tambang Galian C Gunung Kuda yang berada di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Penutupan ini dilakukan menyusul longsornya tambang yang menewaskan 14 orang pekerja pada kejadian tragis yang mengguncang daerah tersebut.
Dedi mengungkapkan bahwa izin pengelolaan tambang yang dipegang oleh tiga yayasan, termasuk Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah, telah dicabut sepenuhnya. “Tadi malam, kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi berupa penghentian izin dan pencabutan izin dari ketiga tambang itu,” ujar Dedi di lokasi kejadian, Sabtu (31/5).
Menurutnya, langkah ini bukan tanpa alasan karena sejak memimpin Jawa Barat, ia memang selektif dalam memberikan izin pertambangan. Bahkan, banyak tambang yang selama ini sudah ditutup karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi merusak lingkungan. “Saya sudah banyak menutup tambang ilegal dan yang membahayakan. Di Karawang, Subang, dan Tasik sudah banyak saya tutup,” jelasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa tiga tahun lalu dirinya sudah mengingatkan agar tambang Galian C Gunung Kuda ini ditutup. Namun, sampai insiden longsor terjadi, pengelolaan tambang tersebut belum juga diperbaiki. Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi pun pada tahun ini sedang melakukan evaluasi dan moratorium perizinan tambang yang berisiko tinggi.
Sementara itu, Dinas Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat telah beberapa kali mengeluarkan surat peringatan terkait bahaya pengelolaan tambang tersebut. Namun, peringatan ini tampaknya belum diindahkan secara serius oleh pengelola.
Insiden longsor ini telah ditetapkan sebagai status tanggap darurat bencana oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingat dampaknya yang besar terhadap kehidupan masyarakat sekitar lokasi tambang. Upaya penanganan darurat pun tengah berlangsung guna membantu korban dan warga terdampak.
Polisi juga sudah turun tangan untuk menyelidiki insiden ini. Enam saksi telah diperiksa, dan dugaan awal menyebutkan terdapat unsur kelalaian dari pengelola tambang. Polisi mencurigai bahwa pengelola tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku serta tidak menggunakan alat pelindung diri yang memadai bagi para pekerja.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar tidak akan tinggal diam dan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia juga menginstruksikan agar Pemda Kabupaten Cirebon segera melakukan perubahan tata ruang untuk mengembalikan kawasan tambang menjadi area hijau kembali.
Langkah tegas Dedi ini mendapat perhatian luas sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengelola sumber daya alam secara profesional dan aman. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang dan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian alam tetap terjaga (RED).
Discussion about this post