JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Skandal dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menguak sisi gelap proyek digitalisasi pendidikan era Menteri Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi bahwa pejabat Kemendikbudristek sengaja mengganti kajian teknis demi mengakomodasi pengadaan laptop Chromebook, yang sejak awal dinilai tidak efektif digunakan di sekolah-sekolah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Total anggaran yang dikucurkan untuk program tersebut mencapai Rp9,9 triliun, mencakup pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dari tingkat SD hingga SMA/SMK.
Temuan mengejutkan lainnya adalah keputusan mengganti kajian awal, yang merekomendasikan sistem operasi Windows, dengan kajian baru yang mendukung Chrome OS. Kajian baru ini diduga tidak didasarkan pada kebutuhan nyata, melainkan untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya, melainkan ada unsur kesengajaan untuk mengarahkan proyek kepada sistem tertentu,” ungkap Harli, Selasa (27/5) kemarin.
Program pengadaan laptop sendiri merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan dan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). Namun sejak uji coba tahun 2018–2019, penggunaan Chromebook telah dinilai tidak optimal karena kendala jaringan internet di banyak wilayah Indonesia.
Kini, proyek ambisius ini berubah menjadi bumerang. Kejagung memastikan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan (RED).






























Discussion about this post