JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya angkat bicara soal sorotan publik terkait bantuan keuangan negara untuk partai politik. Dalam pernyataan resmi, Kemendagri menegaskan bahwa pemberian bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan hanya diberikan kepada partai yang memperoleh kursi di DPR RI maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, mengatakan bahwa besarnya dana yang diterima tiap partai berbeda-beda, tergantung jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu terakhir.
“Partai politik seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, dan Demokrat yang memiliki kursi di DPR, berhak menerima bantuan keuangan dari negara,” ujar Aang di Jakarta, Senin (26/5).
Perhitungan dana bantuan mengacu pada nilai per suara sah, yaitu Rp1.000 per suara di tingkat nasional. Nilai ini bisa berbeda pada level provinsi atau kabupaten/kota, tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Bantuan keuangan ini, menurut Aang, diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Dana yang diberikan bertujuan untuk mendukung pendidikan politik masyarakat serta operasional sekretariat partai.
Kemendagri juga menegaskan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang mereka terima dari APBN maupun APBD. Laporan tersebut kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah tahun anggaran berakhir.
“BPK akan menyerahkan hasil audit kepada partai politik dan pemerintah sebagai bentuk pengawasan publik,” tegas Aang.
Di tengah berbagai kritik soal transparansi penggunaan anggaran negara, Kemendagri memastikan bahwa mekanisme pengawasan berjalan ketat dan hasilnya bisa diakses oleh publik sesuai aturan (RED).
			








		    





















                
Discussion about this post