JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, secara terang-terangan menyuarakan perlunya revisi aturan yang melarang partai politik memiliki badan usaha. Dalam acara penyerahan dana bantuan parpol ke DPP Partai Gerindra senilai Rp20 miliar, Bahtiar menilai pembatasan sumber pendanaan partai politik sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.
Ia membandingkan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kini diperbolehkan mengelola tambang. “Ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh? Toh, manajemennya berbeda, cuma akuntabilitasnya saja,” kata Bahtiar saat penandatanganan Berita Axara Penyerahan Dana Parpol pada Partai Gerindra di Jakarta, Rabu (21/5).
Menurutnya, saat ini banyak partai politik kesulitan mendapatkan dana operasional karena terbatasnya sumber pendanaan resmi, yakni hanya dari iuran anggota, sumbangan sah, dan bantuan negara. Karena itu, ia mendorong agar dalam waktu dekat ada perubahan regulasi melalui RUU Omnibus Law Politik, yang memungkinkan parpol membentuk badan usaha sebagai solusi pendanaan jangka panjang.
Wacana ini juga disambut oleh Partai Gerindra yang mengakui bahwa dana negara meski besar tetap belum cukup, apalagi menjelang tahun politik. Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan partainya siap mendorong pembahasan usulan ini di DPR.
“Kalau hal itu dimungkinkan, tentu bisa menjadi harapan baru bagi partai politik mencari sumber pendanaan yang mandiri dan berkelanjutan,” ujarnya (RED).
Discussion about this post