VATIKAN, RADIANTVOICE.ID – Konklaf untuk memilih Paus baru yang dijadwalkan dimulai pada 7 Mei 2025 akan menjadi momen bersejarah. Untuk pertama kalinya, jumlah kardinal yang memiliki hak suara dalam pemilihan Paus melampaui batas tradisional 120 orang, dengan total 133 kardinal elektoral dipastikan akan ambil bagian.
Berdasarkan laporan yang disarikan dari Vatican News, dinyatakan dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis (UDG), bahwa batas resmi jumlah kardinal yang dapat memilih Paus adalah 120. Namun, dalam praktiknya, jumlah ini telah berkali-kali dilampaui sejak pertama kali ditetapkan oleh Paus Paulus VI pada 1975 melalui dokumen Romano Pontifici Eligendo.
Meski Paus Yohanes Paulus II menegaskan kembali aturan tersebut, beliau sendiri beberapa kali menunjuk kardinal dalam jumlah yang melebihi batas. Dalam konsistori pada 1988, 1998, 2001, dan 2003, jumlah kardinal elektoral berkisar antara 121 hingga 136.
Paus Benediktus XVI juga mengikuti jejak yang sama. Dalam dua konsistori—tahun 2010 dan 2012—jumlah kardinal pemilih mencapai 121 dan 125 orang. Saat beliau mengundurkan diri pada 2013, konklaf berikutnya diikuti oleh 117 kardinal pemilih dari total 207 kardinal.
Paus Fransiskus pun melanjutkan tren ini. Sejak 2014, beliau telah mengadakan 10 konsistori yang secara konsisten menambah jumlah kardinal di atas angka 120. Puncaknya terjadi pada Desember 2024, ketika jumlah kardinal keseluruhan mencapai 253 orang, dengan 140 di antaranya memiliki hak suara.
Meski demikian, konklaf tahun 2025 ini akan menjadi konklaf pertama dalam sejarah Gereja Katolik yang benar-benar dilaksanakan dengan lebih dari 120 kardinal pemilih.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 30 April 2025, Kolegiun Kardinal menegaskan bahwa seluruh 133 kardinal yang memiliki hak pilih akan berpartisipasi dalam konklaf. Disebutkan bahwa Paus Fransiskus secara diam-diam telah memberikan dispensasi terhadap batasan dalam UDG, sehingga seluruh kardinal yang ditunjuk dan belum mencapai usia pensiun tetap sah untuk ikut serta.
Mengutip Pasal 36 dari Universi Dominici Gregis, “Seorang Kardinal Gereja Suci Roma yang telah diangkat dan diumumkan dalam konsistori memiliki hak untuk memilih Paus.” Konstitusi tersebut juga menyatakan bahwa semua kardinal yang belum diberhentikan secara kanonik atau belum mengundurkan diri dengan persetujuan Paus berhak turut dalam pemilihan.
Dengan latar belakang tersebut, konklaf 2025 diprediksi akan menjadi salah satu momen penting dalam sejarah modern Gereja Katolik, tidak hanya karena jumlah pesertanya yang memecahkan rekor, tetapi juga karena menjadi penanda arah baru dalam kepemimpinan Gereja global (RED).
Discussion about this post