JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Dr. Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja perempuan, terutama di sektor domestik yang selama ini luput dari perhatian hukum.
Hetifah menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen mendorong pembahasan RUU PPRT usai peringatan Hari Buruh Internasional. Ia menyebut ini sebagai momentum penting setelah dua dekade perjuangan panjang sejak RUU tersebut pertama kali diajukan pada 2004.
“Ini bukan hanya soal hukum ketenagakerjaan, tetapi menyangkut martabat kemanusiaan. Kita sedang bicara soal jutaan perempuan yang bekerja tanpa perlindungan formal,” ujar Hetifah di Jakarta, Kamis (1/5).
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan JALA PRT, jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia—yang 80 persennya adalah perempuan—bekerja dalam kondisi rentan, tanpa kontrak kerja, tanpa jaminan sosial, dan rentan terhadap kekerasan maupun eksploitasi.
Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah menilai negara tak boleh abai terhadap kelompok yang selama ini tidak terlihat oleh sistem hukum dan perlindungan tenaga kerja. RUU PPRT, katanya, adalah bentuk koreksi atas ketimpangan yang terjadi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
KPPG menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sejalan dengan misi partai untuk memperjuangkan keadilan sosial dan pemberdayaan perempuan. Mereka mendesak agar pembahasan RUU ini mengedepankan hak pekerja atas kontrak kerja, upah layak, akses jaminan sosial, serta perlindungan hukum dari kekerasan berbasis gender.
“Perempuan yang bekerja di sektor domestik bukanlah warga kelas dua. Mereka berhak atas perlakuan adil dan negara wajib hadir di sana,” tegas Hetifah.
Ia juga mendorong pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, sebagai wujud komitmen terhadap standar perlindungan pekerja secara internasional.
KPPG berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU PPRT, serta membangun kolaborasi dengan organisasi perempuan, LSM, dan institusi negara agar substansi undang-undang ini berpihak pada kelompok paling rentan.
“Jika kita ingin Indonesia maju dan adil, kita harus mulai dari melindungi mereka yang paling tidak terlihat. Karena keadilan sosial bukan hanya slogan, tapi harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata,” pungkasnya (RED).
			








		    





















                
Discussion about this post