JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV oleh Kejaksaan Agung menuai sorotan tajam dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Organisasi profesi jurnalis televisi ini menegaskan bahwa segala persoalan menyangkut produk jurnalistik semestinya melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung dijerat pidana.
Dalam siaran pers resminya, IJTI menyampaikan bahwa mereka mendukung pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, namun memperingatkan agar kebebasan pers tidak dikorbankan dalam proses tersebut.
“Kami tidak dalam posisi membela pelanggaran hukum. Namun jika produk jurnalistik dijadikan dasar penetapan tersangka, maka itu harus diproses melalui Dewan Pers lebih dahulu,” tegas pernyataan IJTI, Selasa (22/4/2025).
IJTI menyayangkan apabila konten pemberitaan yang dikategorikan sebagai “berita negatif” justru dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan. Mereka menilai, hal tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol sosial media terhadap kekuasaan.
“Langkah ini bisa menjadi preseden yang membahayakan,” lanjut IJTI. “Jika dibiarkan, jurnalis dan media bisa dijerat hukum karena sikap kritisnya terhadap lembaga negara.”
IJTI juga menekankan bahwa kemerdekaan pers dijamin konstitusi dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Setiap sengketa pemberitaan, menurut mereka, wajib diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum.
“Kami menyerukan agar aparat penegak hukum menghormati peran pers, tidak represif terhadap kerja jurnalistik,” tulis pernyataan tersebut.
Sebagai penutup, IJTI mengingatkan jurnalis untuk tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan tidak takut dalam menyuarakan kebenaran. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi lebih lanjut dan membuka ruang dialog dengan Dewan Pers agar persoalan ini tidak menimbulkan dampak buruk terhadap demokrasi (RED).
Discussion about this post