JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kepercayaan publik terhadap label halal tengah terguncang. Dalam hasil investigasi bersama yang dirilis Senin (21/4/2025), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mencengangkan: sembilan produk makanan olahan yang beredar di pasaran Indonesia mengandung unsur babi (porcine), tujuh di antaranya justru mengantongi sertifikat halal.
Pengujian laboratorium yang dilakukan kedua lembaga ini menunjukkan bahwa unsur babi ditemukan pada berbagai produk jajanan, sebagian besar diimpor dari negara seperti China dan Filipina, lalu masuk ke pasar Indonesia melalui distributor lokal.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH. Ada sembilan produk, tujuh di antaranya bersertifikat halal BPJPH,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta Timur.
Produk Anak-anak Jadi Target, Sertifikasi Halal Dipertanyakan
Sebagian besar produk yang tercemar merupakan jajanan populer yang dikonsumsi anak-anak, seperti marshmallow dan jelly. Berikut beberapa produk yang terdeteksi mengandung porcine:
-
Corniche Fluffy Jelly (bersertifikat halal)
-
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (bersertifikat halal)
-
ChompChomp Car Mallow (bersertifikat halal)
-
ChompChomp Flower Mallow (bersertifikat halal)
-
ChompChomp Mini Marshmallow (bersertifikat halal)
-
Hakiki Gelatin (bersertifikat halal)
-
Larbe-TYL Marshmallow Selai Vanila (bersertifikat halal)
-
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
-
WEETIME Marshmallow Rasa Cokelat
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme sertifikasi dan pengawasan produk halal di Indonesia. Masyarakat kini mempertanyakan bagaimana produk yang terbukti mengandung babi bisa lolos dan bahkan mendapat cap halal resmi dari BPJPH.
BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran, sesuai amanat PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Perdagangan, asosiasi e-commerce, dan distributor untuk menghentikan penjualan dan penayangan produk di berbagai platform.
“Kami tidak hanya melihat ini sebagai pelanggaran administratif, tapi juga sebagai bentuk kelalaian yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem yang selama ini dijaga,” tegas Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal.
Sementara itu, Deputi Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Masyarakat didorong melapor melalui kanal resmi seperti bpjph.halal.go.id atau website BPOM, jika menemukan produk yang dicurigai tidak memenuhi ketentuan.
“Kami sudah melakukan rapat berulang kali dengan BPJPH untuk menindaklanjuti hasil pengawasan ini. Sekarang saatnya masyarakat ikut jadi mata dan telinga di lapangan,” ujar Elin.
Skandal ini menjadi peringatan keras bahwa sistem sertifikasi halal di Indonesia membutuhkan reformasi dan pengawasan berlapis. Di tengah kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan yang mulai diberlakukan secara menyeluruh, insiden ini bisa memicu krisis kepercayaan jika tidak ditangani secara transparan dan tuntas (RED).
Discussion about this post