JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan anggaran yang mencapai Rp16 triliun benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, Yandri menekankan bahwa penyalahgunaan dana desa harus menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
“Kami tidak mau ada Dana Desa yang fiktif. Contohnya, ada laporan di Sumatera bahwa penanaman jagung yang seharusnya sepuluh ribu rumpun, ternyata hanya seribu. Ini harus diawasi ketat,” kata Yandri dalam acara yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat (31/1).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan wartawan bodong terhadap kepala desa. Menurutnya, praktik ini telah menghambat kinerja pemerintahan desa dan perlu ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian serta kejaksaan.
“Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM dan wartawan bodrek, mereka berputar-putar mencari keuntungan. Hari ini minta Rp1 juta, bayangkan kalau ada 300 desa, itu bisa mencapai Rp300 juta. Bahkan, gaji menteri kalah,” ungkapnya.
Yandri berharap adanya kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, kepolisian, dan kejaksaan dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan pengawasan yang lebih ketat, ia yakin Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa di seluruh Indonesia (RED).
Discussion about this post