TANGERANG, RADIANTVOICE.ID – Kasus pagar laut misterius di perairan Tangerang yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memicu kecurigaan berbagai pihak. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan penuh untuk mengusut dugaan korupsi dalam kasus ini.
Mahfud menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas laut jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Laut tidak boleh disertifikatkan, ini adalah bukti adanya penipuan atau penggelapan,” kata Mahfud dalam keterangannya pada Rabu (29/1). Ia pun mencurigai adanya praktik kolusi antara pengusaha dan pejabat yang memuluskan penerbitan sertifikat tersebut.
Kasus ini menjadi semakin aneh karena tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mahfud menduga adanya rasa takut di antara aparat untuk menindak tegas kasus ini.
“Ini saling takut kayaknya, saya heran kok aparat kita takut pada yang begitu-begitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti budaya birokrasi di Indonesia, di mana aparat di tingkat bawah enggan bertindak tanpa instruksi dari atasan. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan dan memberikan arahan tegas.
“Jika tidak ada penjelasan yang jelas mengenai penyelidikan dari polisi atau Kejaksaan Agung, maka kasus ini bisa hilang begitu saja,” tegasnya.
Pagar laut misterius ini membentang sepanjang 30 kilometer dan mencaplok wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Keberadaannya pertama kali dilaporkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, pada 14 Agustus 2024. Hingga kini, belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan pagar tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa sertifikat HGB pagar laut dikuasai oleh beberapa pihak, termasuk PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, dan beberapa individu. Bahkan, terdapat sertifikat hak milik atas nama perseorangan, yang kini dikabarkan dalam proses pembatalan.
Desakan publik agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan semakin besar. Dengan dugaan kuat adanya aliran uang dalam penerbitan sertifikat ini, Kejagung, Polri, dan KPK diharapkan segera bergerak sebelum kasus ini tenggelam tanpa penyelesaian (RED).
Discussion about this post