JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Agung Sedayu Group, melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid, menegaskan bahwa kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid untuk mencabut sertifikat HGB atas pagar laut tersebut karena dinilai cacat prosedur dan material.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan kami hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan mencakup seluruh pagar laut. Jadi tidak benar jika disebut sepanjang 30 kilometer itu berada di bawah penguasaan Agung Sedayu Group,” kata Muannas, Kamis (23/1).
Muannas menjelaskan, HGB yang dimiliki oleh anak perusahaan seperti PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) telah diperoleh melalui prosedur yang sah, termasuk pembelian dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), pembayaran pajak, dan pengurusan dokumen resmi seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami masih mempelajari dasar hukum dan alasan prosedural dari rencana pencabutan tersebut. Sampai saat ini, kami belum menerima dokumen resmi terkait pencabutan HGB ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ATR Nusron Wahid menyatakan bahwa sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut itu akan dicabut karena berada di luar garis pantai, yang menurut aturan tidak boleh menjadi properti privat. Ia juga menyebut sertifikat tersebut diterbitkan dalam kurun waktu 2022-2023, sehingga dapat dicabut tanpa proses pengadilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Merespons hal ini, Muannas menegaskan pentingnya klarifikasi dan kejelasan prosedural. “Kita perlu melihat alasan yuridis yang mendasari pencabutan tersebut. Semua pihak harus mematuhi proses hukum yang berlaku,” tuturnya.
Langkah pencabutan sertifikat pagar laut ini menimbulkan polemik dan sorotan publik, terutama terkait transparansi proses penerbitan dan legalitas kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Agung Sedayu Group menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan isu ini secara hukum dan tetap mematuhi aturan yang berlaku (RED).
Discussion about this post