JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pembangunan pagar laut di perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menuai perhatian publik setelah dinyatakan sebagai proyek resmi pemerintah oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. Namun, di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut proyek tersebut tidak memiliki izin.
Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jawa Barat, Ahman Kurniawan, menjelaskan bahwa pagar bambu sepanjang 2 kilometer ini adalah bagian dari proyek pembangunan alur pelabuhan untuk Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya. Proyek ini direncanakan meluas hingga 5 kilometer dengan area seluas 50 hektare.
“Proyek ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dua perusahaan swasta, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN),” ujar Ahman, Selasa (14/1).
Proyek ini mencakup tiga fasilitas utama: alur pelabuhan, fasilitas penunjang seperti dermaga dan mercusuar, serta fasilitas fungsional seperti tempat pelelangan ikan (TPI) dan pasar ikan. Ahman menyebut proyek ini diharapkan rampung dalam lima tahun, sesuai kontrak kerja sama yang dimulai pada Juni 2023.
Namun, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengatakan bahwa pembangunan pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). KKP telah mengirimkan surat peringatan pada 19 Desember 2024, meminta penghentian aktivitas yang dianggap melanggar aturan.
“KKP belum pernah menerbitkan izin untuk pemagaran bambu yang dimaksud,” tegas Doni. Ia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi terkait proyek tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan, memastikan proyek ini berbeda dengan pagar laut di Tangerang yang sebelumnya juga menjadi sorotan. “Di Bekasi ini legal, karena untuk PPI. Resmi,” ujarnya.
Meski terdapat klaim legalitas dari pihak pemerintah daerah, ketidakhadiran izin dari KKP dan investigasi yang masih berjalan memunculkan pertanyaan besar tentang pengelolaan proyek ini. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera memberikan kejelasan untuk menghindari polemik yang berkepanjangan, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir (RED).
Discussion about this post