TANGERANG, RADIANTVOICE.ID – Pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer yang mencaplok wilayah pesisir di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Pemerintah tidak boleh kalah. Penyegelan dilakukan karena pagar ini sudah meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas nelayan,” ujar Pung Nugroho Saksono, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kamis (9/1/2025).
Pemagaran laut ini diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya dinilai mengganggu aktivitas 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang menggantungkan hidup pada kawasan pesisir tersebut.
“Beberapa nelayan mengeluh kesulitan menangkap ikan akibat pagar ini. Setelah dicek, perizinannya memang tidak ada,” ungkap Pung.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar laut mencaplok wilayah pesisir di 16 desa di enam kecamatan, termasuk Kecamatan Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga.
KKP memberikan waktu 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar laut tersebut. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh petugas KKP.
“Kami masih mencari siapa pemiliknya. Jika ditemukan, tindakan tegas akan dilakukan,” kata Pung.
Penyegelan dilakukan sejak siang hingga sore, di tengah kebingungan pemerintah daerah maupun pusat yang mengaku tidak mengetahui pemilik pagar ilegal ini.
Para nelayan menyatakan harapan besar agar pagar segera dibongkar. Keberadaan pagar laut tersebut dinilai mempersempit ruang gerak mereka untuk melaut.
“Kami sulit mencari ikan di sini karena area yang biasa kami lalui tertutup pagar ini,” keluh salah satu nelayan.
Penyegelan ini menjadi langkah awal yang diharapkan bisa memulihkan fungsi wilayah pesisir untuk masyarakat.
Pagar laut sepanjang 30 kilometer yang mencaplok wilayah pesisir di Tangerang kini dalam proses penyelidikan. KKP bersama pemerintah pusat dan daerah akan terus menindak tegas aktivitas ilegal yang mengganggu masyarakat pesisir dan melanggar hukum (RED).
Discussion about this post