KABUPATEN TEGAL, RADIANTVOICE.ID – Suami anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari, diduga terlibat sebagai tim pemenangan pasangan calon Bupati Tegal, Bima Sakti-Saeful Mujab. Dian diketahui menjabat sebagai Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Tegal periode 2024-2029.
Dugaan konflik kepentingan ini diungkap oleh ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Research, Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Rhomi Ramdani. Ia menyebut jika suami Dian Anika diduga kuat tengah menjabat sebagai koordinator relawan Barikade Bima Mujab, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
“Suami Dian Anika Sari, salah satu Komisioner KPU (Kabupaten) Tegal aktif diduga kuat tengah menjabat sebagai ketua pemenangan Bima Arya-Syaeful Mujab di tingkat Kecamatan,” katanya, Sabtu 23 November 2024.
Temuan ini, kata Rhomi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara penyelenggara pemilu dan tim pemenangan pasangan calon, mengingat suami Dian Anika menduduki posisi yang cukup strategis sebagai tim tersebut.
Terlebih katanya, Dian Anika tidak mengumumkan secara terbuka jika suaminya itu aktif sebagai tim kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU dan Bawaslu serta DKPP, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Tentu potensi konflik kepentingan yang timbul atas keterlibatan keluarga inti Komisioner KPU sebagai tim pemenangan ini sangat kuat. Ini juga menjadi sinyal buruk netralitas KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Tegal,” katanya menambahkan.
Maka dari itu, dirinya mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera memanggil dan memeriksa Dian Anika Sari atas dugaan keterlibatan suaminya sebagai tim pemenangan.
Jika hasil temuan dugaan tersebut tidak segera ditangani, Rhomi khawatir Dian Anika Sari akan ikut cawe-cawe untuk kemenangan pasangan calon yang didukung oleh suaminya itu.
“Sudah semestinya DKPP memanggil dan memeriksa yang bersangkutan atas keterlibatan suaminya itu sebagai tim pemenangan. Jika terbukti, maka DKPP harus mencopotnya sebagai Komisioner KPU Kabupaten Tegal,” tandasnya
Discussion about this post