JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti perlunya revisi Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Menurutnya, regulasi ini sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, sehingga diperlukan pembaruan yang lebih spesifik dan modern.
“Perubahan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 sangat penting agar memuat aturan yang lebih jelas tentang hak, kewajiban, dan mekanisme penggunaan senjata api oleh warga sipil. Termasuk tata cara penggunaannya untuk bela diri serta pengawasan terhadap pemilik izin khusus,” ujar Bamsoet saat menjadi co-promotor dan penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Selasa (19/11/2024) kemarin.
Sidang ini mengangkat penelitian Agusetiawan yang berjudul “Rekonstruksi Penegakan Hukum Pidana Dalam Pemidanaan Penyalahgunaan Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api”. Hadir dalam sidang ini antara lain Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos dan Direktur Pascasarjana Prof. Faisal Santiago.
Bamsoet menilai, peraturan terkait senjata api yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Perpu Nomor 20 Tahun 1960, belum mencakup aturan teknis yang jelas tentang penggunaan senjata api oleh warga sipil. Hal ini menimbulkan kerancuan dalam penegakan hukum, bahkan berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap pemilik izin.
“Warga sipil memang diperbolehkan memiliki senjata api untuk melindungi diri, tetapi teknis penggunaannya seperti kapan boleh mengarahkan atau menembak sebagai peringatan, hingga kini belum diatur secara spesifik. Revisi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa), Bamsoet mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 27 ribu pemilik izin khusus senjata api bela diri di Indonesia. Ia menyebut rancangan naskah akademik untuk revisi UU Darurat No. 12 Tahun 1951 telah disiapkan dan diharapkan dapat menjadi inisiatif DPR pada periode 2024-2029.
“Peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) juga sangat dibutuhkan untuk mengatur lebih rinci, seperti penggunaan peluru hampa atau peluru karet sebagai tahapan peringatan sebelum menggunakan peluru tajam,” paparnya.
Bamsoet juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap izin kepemilikan senjata api untuk mencegah penyalahgunaan, sembari memastikan pemiliknya memahami etika serta tanggung jawab besar dalam penggunaannya.
“Kepemilikan senjata api bukan hanya soal hak, tetapi juga tanggung jawab besar. Aturan yang jelas akan melindungi pemilik dan masyarakat sekaligus mencegah pelanggaran hukum,” katanya.
Ia berharap, revisi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik senjata api, tetapi juga meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat secara umum.
“Dengan revisi dan regulasi yang lebih baik, kita bisa menciptakan ekosistem hukum yang mendukung hak bela diri tanpa melupakan prinsip keamanan dan kepatuhan hukum,” pungkasnya (RED).
Discussion about this post