JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) akhirnya menjelaskan isu terkait gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ketua MWA UI, Yahya Staquf, menegaskan bahwa gelar tersebut tidak dibatalkan, melainkan penundaan yudisium dilakukan karena aturan akademik.
“Yang ditangguhkan adalah yudisium, bukan gelar doktornya. Promosi sudah selesai, tetapi yudisium harus mengikuti peraturan yang berlaku,” kata Yahya Staquf saat memberikan klarifikasi di Halim Perdanakusuma, Jum’at (15/11/2024).
Penundaan ini, menurut Yahya, dilakukan agar masa studi Menteri Bahlil sesuai dengan ketentuan Universitas Indonesia. Berdasarkan Peraturan Rektor No. 26 Tahun 2022, mahasiswa program doktor baru dapat mengikuti yudisium setelah menyelesaikan empat semester penuh.
“Untuk kasus Pak Bahlil, masa studi empat semester penuh baru terpenuhi pada November 2024. Jadi, yudisium harus menunggu hingga saat itu,” jelas Yahya.
Klarifikasi ini sekaligus membantah rumor yang menyebut gelar akademik Bahlil Lahadalia telah dibatalkan oleh Universitas Indonesia. Yahya menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. “Tidak ada pembatalan, yang ada hanya penyesuaian jadwal yudisium sesuai aturan,” tambahnya.
Sebelumnya, kabar pembatalan gelar doktor Menteri Bahlil sempat mencuat dan menimbulkan perdebatan publik. Namun, dengan pernyataan resmi ini, MWA UI berharap masyarakat memahami bahwa proses akademik memiliki mekanisme yang harus diikuti.
Yahya juga menekankan pentingnya integritas akademik yang dijaga oleh Universitas Indonesia. “Aturan ini diterapkan kepada semua mahasiswa tanpa kecuali. Jadi, tidak ada perlakuan khusus atau pengecualian dalam kasus ini,” ujarnya.
Isu ini menjadi sorotan karena gelar akademik pejabat publik sering menjadi perhatian masyarakat. Penundaan yudisium dianggap wajar dalam konteks pemenuhan aturan masa studi, terutama pada jenjang pendidikan doktoral.
Pihak Universitas Indonesia sendiri memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan regulasi. “UI berkomitmen untuk menjaga kualitas dan kredibilitas akademik melalui penerapan aturan yang konsisten,” tutup Yahya.
Hingga saat ini, Menteri Bahlil belum memberikan pernyataan langsung. Namun, klarifikasi dari MWA UI diharapkan dapat meredakan kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dengan penjelasan ini, publik diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Proses akademik yang melibatkan yudisium membutuhkan waktu, dan hal ini bukanlah bentuk pelanggaran atau pembatalan gelar (RED).
Discussion about this post