SURABAYA, RADIANTVOICE.ID – Konflik ketenagakerjaan yang melibatkan koresponden CNN Indonesia, Miftah Faridl, dan perusahaan medianya kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Setelah tiga kali mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya tidak menghasilkan kesepakatan, Faridl menuntut keadilan atas pemotongan upah yang dinilainya dilakukan sepihak tanpa dasar yang jelas.
Faridl mengaku tidak mempermasalahkan pengurangan upah selama mengikuti aturan yang berlaku. Namun, menurutnya, pemotongan yang dilakukan CNN Indonesia tidak disertai dengan surat keputusan resmi. “Upah saya, Juni hingga Agustus, dipotong tanpa ada kesepakatan atau dasar yang jelas. Jumlahnya sekitar Rp 3,2 juta,” kata Faridl di Surabaya, (13/11/2024) kemarin.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, pemotongan gaji karyawan harus disepakati kedua pihak. Faridl menambahkan bahwa CNN Indonesia seharusnya menghormati regulasi yang mereka laporkan setiap hari melalui berita. “CNN Indonesia adalah perusahaan media, mereka seharusnya lebih paham soal aturan ini,” tegasnya.
Kuasa hukum Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khoir, menyayangkan CNN Indonesia yang lebih memilih skema “kompensasi” ketimbang mengembalikan upah. Fatkhul mengungkapkan, kliennya hanya menuntut hak dasar yang telah ia jalankan sebagai pekerja. “Ini soal hak normatif yang seharusnya bisa diselesaikan tanpa komplikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fatkhul membeberkan bahwa Disperinaker Surabaya sudah meminta pihak CNN Indonesia membawa bukti berupa surat keputusan pemotongan dan audit keuangan sebagai dasar. Namun, pihak manajemen tidak kunjung menunjukkan bukti tersebut. “Ini semakin menunjukkan kejanggalan pemotongan upah sepihak ini. Kejadian ini patut diuji di PHI,” tegas Fatkhul.
Kasus ini berawal dari protes Faridl yang, bersama tujuh pekerja CNN lainnya, mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Faridl mengungkapkan bahwa serikat ini adalah bentuk perlawanan terhadap pemotongan upah yang ia anggap tidak sesuai aturan.
Namun, tak lama setelah deklarasi, Faridl dan ketujuh deklarator serikat pekerja lainnya diberhentikan secara sepihak pada 31 Agustus 2024. Proses pemecatan tersebut dinilai janggal dan semakin memperuncing konflik ketenagakerjaan di CNN Indonesia.
Menurut Faridl, kasus ini tidak semata-mata soal materi. “Ini bukan hanya soal upah yang dipotong. Kami berjuang agar CNN Indonesia menghargai hak pekerjanya dan konsisten dengan nilai yang mereka siarkan,” tegas Faridl.
Sebagai perusahaan media, CNN Indonesia dituntut konsisten dalam menerapkan nilai-nilai yang dilaporkan melalui berita sehari-hari. Fatkhul menyatakan, kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi perusahaan media untuk lebih menghormati hak karyawan mereka.
“Perusahaan media seperti CNN yang terus menyuarakan isu keadilan dan demokrasi seharusnya memahami tanggung jawab besar dalam memastikan hak pekerja terlindungi,” pungkas Fatkhul (RED).
Discussion about this post