JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (13/11/24), Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus pidana. Menurutnya, penyelesaian kasus yang memberi ruang dialog antara pelaku dan korban dapat menciptakan keadilan yang lebih komprehensif.
“Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” jelas Bamsoet.
Sejak diterapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksaan Agung mencatat telah menyelesaikan 6.168 perkara pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif hingga November 2024. Bamsoet mengapresiasi capaian ini dan berharap angka tersebut terus meningkat sebagai bentuk upaya mengurangi beban sistem peradilan.
Selain itu, Bamsoet menyoroti kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang diduga terlibat dalam impor gula pada 2015-2016. Dia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dikaitkan dengan isu politik. “Kejaksaan Agung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam,” ujar Bamsoet.
Dalam kesempatan yang sama, Bamsoet juga meminta Kejaksaan Agung untuk tetap konsisten dalam mengusut tuntas kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, pengungkapan kasus suap ini penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
Keadilan restoratif, lanjut Bamsoet, adalah solusi yang bisa meringankan beban lembaga permasyarakatan dan mengurangi konflik sosial. Ia menjelaskan, “Proses mediasi dalam keadilan restoratif memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing.”
“Proses hukum berbasis restoratif juga mengurangi beban lapas,”sambungnya.
Dengan adanya sistem ini, Bamsoet berharap penyelesaian hukum menjadi lebih cepat, efisien, dan humanis. “Penyelesaian konflik secara informal dan dialogis sangat penting agar kasus-kasus yang selama ini berlarut-larut di pengadilan dapat diselesaikan lebih cepat,” pungkasnya.
Sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bamsoet menyatakan dukungan penuh pada langkah Kejaksaan Agung untuk memperluas penerapan keadilan restoratif dalam berbagai kasus (RED).
Discussion about this post