JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap judi online, menyusul terungkapnya kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur memuji kepolisian yang berhasil menangkap sejumlah tersangka terkait kasus tersebut.
“Kita apresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap para tersangka pelaku judi online, termasuk dugaan keterlibatan oknum pegawai Komdigi. Ini pelanggaran berat yang harus diusut tuntas,” ujar Gus Fahrur, Jumat (1/11/2024).
PBNU, lanjut Gus Fahrur, mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas judi online yang dinilai merusak moral dan ekonomi masyarakat. Ia menilai dampak negatif dari perjudian ini meluas, terutama dalam mengganggu kesehatan mental dan ekonomi keluarga.
“Judi online sangat merugikan ekonomi dan merusak kesehatan mental masyarakat. Ini harus segera diberantas demi kebaikan bersama,” tambahnya.
Dampak yang ditimbulkan dari judi online tidak hanya memengaruhi pelaku, tapi juga keluarga dan masyarakat. Gus Fahrur menyebutkan bahwa kecanduan judi online bisa mendorong individu pada stres, depresi, hingga tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan judi.
“Orang yang kecanduan judi cenderung terjebak pada masalah keuangan yang serius. Kecanduan ini bisa membuat seseorang mencuri, berbohong, atau menjual barang berharga,” jelasnya.
PBNU, lanjutnya, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Gus Fahrur berharap sinergi antara pemerintah dan kepolisian akan lebih efektif dalam memberantas kasus judi online yang terus meningkat.
Ia juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait segera mengambil langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan jabatan, seperti yang terjadi dalam kasus pegawai Komdigi yang menjadi tersangka karena menyalahgunakan kewenangannya dalam memblokir situs judi.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan bahwa oknum pegawai Komdigi tersebut diduga mengatur proses pemblokiran situs judi dengan meloloskan beberapa situs demi kepentingan pribadi. Penyalahgunaan wewenang ini terungkap setelah penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, proses penyelidikan menunjukkan adanya praktik kecurangan dalam pemblokiran situs oleh oknum Komdigi. “Oknum tersebut seharusnya memblokir situs judi, tapi malah membiarkannya tetap aktif,” jelas Ade.
Ade juga menyatakan bahwa Polri telah melakukan penggeledahan di beberapa lantai kantor Komdigi untuk mencari bukti tambahan dan mendalami sistem kerja yang dilakukan pegawai dalam memfilter situs judi online.
Kasus ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas judi online. Kapolri menegaskan akan menindak tegas pelaku, melakukan pelacakan aset hasil judi, dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memblokir situs serta rekening yang terkait perjudian.
Pemberantasan judi online, menurut Kapolri, sejalan dengan misi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan negara dan mencegah kebocoran ekonomi yang dapat merugikan masyarakat (RED).































Discussion about this post