JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan penjelasan lengkap kepada publik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Habib menilai konstruksi hukum dalam kasus ini masih belum jelas sehingga membingungkan masyarakat.
“Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor Tom Lembong. Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” ujar Habib dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Menurutnya, penjelasan dari Kejagung sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan transparan tentang proses hukum yang berjalan.
“Publik bertanya-tanya apakah kasus ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap kebijakan,” tambahnya.
Habib juga mengingatkan bahwa tanpa penjelasan yang gamblang, kasus ini dapat memunculkan berbagai asumsi negatif, termasuk tuduhan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik.
“Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus selalu sesuai dengan cita-cita hukum pemerintahan saat ini. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa mengorbankan persatuan nasional. “Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ungkap Habib.
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait impor gula. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Kasus ini juga melibatkan tersangka lainnya, CS, mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) di tengah kondisi Indonesia yang sedang surplus gula. Langkah ini dinilai berpotensi merugikan negara.
Kejagung menyebut bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, dengan estimasi mencapai Rp400 miliar. “Perbuatan melawan hukum ini jelas mengakibatkan kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Abdul Qohar.
Diharapkan, dengan adanya penjelasan yang lebih lengkap dari Kejagung, masyarakat bisa memahami secara utuh kasus ini dan menghindari adanya dugaan kriminalisasi (RED).
Discussion about this post