PANDEGLANG, RADIANTVOICE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kini memperketat pengawasan atas dana hibah kampanye dari APBD Pandeglang yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Langkah ini dilakukan demi memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan menghindari potensi kerugian negara.
“Jadi melekat di situ tanggung jawab, melekat di situ hak dan kewajiban. Haknya bisa mengelola anggaran, tapi ada kewajiban juga untuk bertanggung jawab, dan penggunaan harus sesuai dengan bukti dukungnya,” ujar Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hapit, Rabu (30/10/2024). Ia menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh dianggap sebagai dana bebas yang bisa digunakan tanpa akuntabilitas.
Pemkab Pandeglang telah mengalokasikan Rp 40 miliar untuk KPU dan Rp 19 miliar untuk Bawaslu. Menurut Wildan, jumlah ini besar dan perlu pengawasan ekstra untuk menghindari penyelewengan. “Kalau ada penyelewengan atau penyalahgunaan, negara bisa rugi besar. Jadi kami mendorong KPU dan Bawaslu untuk hati-hati dalam penggunaan dana,” jelasnya.
Kejari Pandeglang juga melakukan pendampingan berkelanjutan kepada KPU dan Bawaslu, memberikan arahan agar pemanfaatan dana tetap sesuai peruntukannya. “Kami melakukan pendampingan terus-menerus. Nantinya, setelah Pilkada selesai, akan ada laporan pertanggungjawaban yang diminta,” ungkap Wildan.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Kejari Pandeglang juga menerima arahan dari Kejaksaan Agung dan Kejati agar tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan masalah. “Ini proyek strategis nasional, jadi kita berperan preventif. Jika ada masalah, kita ingatkan,” tegas Wildan.
Pendampingan intensif ini diharapkan mampu mencegah penyimpangan, dan mendukung Pilkada yang lebih bersih dan transparan (RED).
Discussion about this post