JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Penggeledahan dilakukan pada tanggal 22 dan 23 Oktober 2024 di dua lokasi berbeda.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di dua rumah, masing-masing berlokasi di Kabupaten Kutaikertanegara dan Kota Samarinda. Keesokan harinya, KPK juga membongkar empat unit brankas yang sebelumnya disegel di rumah salah satu tersangka di Samarinda.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur,” jelas Tessa, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perizinan IUP dan kegiatan pertambangan. Selain itu, barang bukti elektronik berupa file digital dan catatan transaksi keuangan juga turut disita.
Lebih lanjut, Tessa mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga terlibat langsung dalam pengurusan izin usaha pertambangan yang tidak sesuai prosedur.
“Dokumen-dokumen yang disita akan menjadi alat bukti penting dalam pengembangan penyidikan ini,” ujar Tessa.
KPK berkomitmen untuk terus menggali informasi dan bukti tambahan guna memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Lembaga antikorupsi ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengatasi maraknya tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang rentan terhadap penyimpangan.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas,” tambah Tessa.
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang melibatkan korupsi dalam pengurusan izin di sektor pertambangan, yang berpotensi merugikan negara secara besar-besaran (RED).
Discussion about this post