JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa fokus utama Baleg saat ini adalah penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 2024. Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) telah masuk dalam agenda prioritas Baleg, termasuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang diproyeksikan akan mulai dibahas pada pertengahan November mendatang.
“Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam Prolegnas itu ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Salah satu RUU yang telah masuk dalam agenda Baleg adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). RUU ini diharapkan dapat segera dibahas karena pentingnya memberikan payung hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. “Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar agenda kita, kurang lebih pertengahan November nanti sudah mulai dibahas,” jelas Bob.
Namun, Bob juga mengonfirmasi bahwa RUU Perampasan Aset, yang dinantikan oleh banyak pihak, hingga saat ini belum masuk dalam agenda Baleg. “RUU Perampasan Aset belum masuk ke kita, belum. PPRT yang masuk,” tegasnya.
Proses penyusunan Prolegnas, kata Bob, saat ini masih berada dalam tahap penyelarasan dan diperkirakan akan berlangsung hingga 5 Desember 2024. Penyelarasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap RUU yang masuk telah sesuai dengan agenda legislasi nasional yang diharapkan.
“Sudah ada susunannya, tapi kita menyelaraskan kembali. Tadi mulai dari sekarang sampai dengan tanggal 5 Desember,” paparnya.
Meskipun proses penyusunan Prolegnas terus berjalan, Bob menjelaskan bahwa masih ada kemungkinan RUU lain akan masuk ke dalam daftar Prolegnas selama periode tersebut. Namun, ia kembali menegaskan bahwa untuk saat ini, RUU Perampasan Aset belum masuk ke Baleg.
“Kami di Baleg menunggu. Distribusi dari pimpinan sampai saat ini memang belum sampai ke Baleg. Biasanya penyampaian inisiasi itu dari komisi-komisi di DPR,” ujar Bob.
Nantinya, setelah ada pengajuan dari komisi-komisi, Baleg akan mulai memproses dan merancang kembali RUU tersebut untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas (RED).
			








		    





















                
Discussion about this post