JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mendesak agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menerapkan konsep restorative justice dalam kasus yang menimpa guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani. Kasus yang melibatkan dugaan penganiayaan ringan terhadap murid ini dinilai tidak layak untuk diproses lebih jauh di ranah pidana.
Supriyani saat ini tengah menghadapi persidangan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo melimpahkan berkas perkara ke PN Andoolo. Sidang perdana Supriyani dijadwalkan pada Kamis, 24 Oktober 2024. Rudianto Lallo berpendapat bahwa ini merupakan momen yang tepat untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif yang lebih mengedepankan perdamaian daripada hukuman pidana.
Rudianto, yang memiliki latar belakang sebagai advokat, menekankan bahwa penerapan restorative justice telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024. Menurutnya, hakim PN Andoolo memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendorong perdamaian antara Supriyani dan pihak murid serta keluarganya yang diduga sebagai korban.
Dalam keterangan tertulisnya, Rudi menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan ringan antara guru dan murid seperti yang menimpa Supriyani tidak seharusnya sampai pada proses penahanan. Ia menilai hubungan antara Supriyani sebagai guru dengan muridnya serupa dengan hubungan seorang ibu dengan anaknya, di mana tindakan guru bertujuan untuk membimbing dan mendidik, bukan untuk mencederai.
“Mens rea atau niat jahat dalam kasus ini mungkin tidak ada. Yang ada hanyalah niat seorang guru untuk membina muridnya,” ujar Rudi di Jakarta, Rabu (23/10/2024). Oleh karena itu, ia berharap pihak pengadilan bisa mempertimbangkan upaya mediasi antara Supriyani dan keluarga murid untuk mencapai perdamaian.
Penahanan Supriyani sendiri telah ditangguhkan pada 22 Oktober 2024 berdasarkan Surat Penetapan PN Andoolo. Rudi menyambut baik keputusan tersebut dan menganggap penahanan guru honorer itu sebelumnya tidak masuk akal. “Kasus-kasus seperti ini seharusnya tidak perlu melibatkan negara terlalu jauh,” tambahnya.
Rudi juga menilai, restorative justice bukan hanya tentang penyelesaian hukum, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial yang terganggu. Ia berharap, perdamaian antara Supriyani dan keluarga murid bisa tercapai, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara damai tanpa perlu proses hukum yang lebih panjang (RED).
Discussion about this post