JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Sekretariat Jenderal DPR RI secara resmi menghapus fasilitas rumah jabatan untuk anggota DPR periode 2024-2029. Sebagai pengganti, anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan setiap bulan. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024.
“Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA),” demikian tertulis dalam surat yang dirilis dan dikutip Kamis (3/10).
Pemberian tunjangan ini berlaku segera setelah para anggota DPR baru dilantik. Sementara itu, anggota DPR periode sebelumnya yang masih tinggal di rumah jabatan diminta untuk segera menyerahkan rumah tersebut kepada pihak pengelola.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, mengonfirmasi kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa keputusan diambil untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan aset negara. Namun, besaran tunjangan perumahan masih dalam tahap pembahasan.
“Besarannya masih dikonsultasikan, mengingat sewa rumah di sekitar Senayan sangat bervariasi,” ungkap Indra pada Kamis (3/10) lalu.
Menurut Indra, penghapusan fasilitas rumah jabatan ini juga didasarkan pada kondisi fisik bangunan yang sudah tua dan memerlukan biaya pemeliharaan yang semakin tinggi. Langkah ini dinilai lebih fleksibel dan efisien dibandingkan dengan pemeliharaan rumah jabatan.
“Kondisi rumah yang sudah tua dengan anggaran pemeliharaannya sudah tidak seimbang. Dan kalau dalam bentuk tunjangan kan lebih fleksibel,” ujar Indra.
Sebanyak 570 unit rumah jabatan anggota DPR saat ini tersebar di dua lokasi, yaitu di Kalibata dan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seluruh rumah ini berada di bawah pengelolaan Kesekjenan DPR dan tercatat sebagai aset negara.
Indra menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara mengenai status rumah jabatan yang akan ditinggalkan. Rumah-rumah tersebut perlu diatur penggunaannya agar tetap memberikan manfaat.
“Aset tersebut memang tercatat di Kemkeu dan Setneg, jadi kami akan segera berkonsultasi terkait penggunaannya ke depan,” kata Indra.
Indra juga menambahkan, alasan lainnya di balik kebijakan ini adalah proyeksi perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Pemberian tunjangan perumahan dianggap lebih sesuai dengan rencana perpindahan tersebut.
“Saya kira salah satu pertimbangan memang karena kita punya proyeksi terkait IKN, dan pemberian tunjangan lebih fleksibel dalam menyikapi hal ini,” jelas Indra dalam jumpa pers di Senayan, Jumat (4/10) kemarin.
Selain itu, Indra mengungkapkan bahwa kondisi rumah jabatan DPR yang ada saat ini sudah tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal. Sebagian besar rumah mengalami kerusakan dan biaya pemeliharaan terus membengkak.
“Rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai hunian. Sebagian besar kondisinya cukup parah,” ujarnya.
Meski tunjangan perumahan telah diputuskan, Indra menegaskan bahwa besaran tunjangan masih dalam tahap survei. Saat ini, pihaknya tengah melakukan survei harga sewa rumah di kawasan Senayan dan sekitarnya untuk mendapatkan gambaran yang ideal.
“Kami sedang bekerja dengan apraisal untuk menentukan besaran yang realistis. Kami ingin memastikan tunjangan ini cukup untuk rumah hunian yang layak dengan tiga kamar,” kata Indra.
Setelah survei selesai, besaran tunjangan akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Rapat bersama DPR akan digelar untuk menentukan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan anggota DPR.
Namun, terkait masa depan rumah jabatan yang ada saat ini, Indra belum bisa memberikan kepastian. Pembahasan mengenai alih fungsi aset ini akan dilakukan setelah alat kelengkapan dewan terbentuk dan ada keputusan dari pihak pemerintah.
“Tentu nanti Menteri Keuangan yang baru akan berkonsultasi dengan komisi terkait, dan kita tunggu pembahasan lebih lanjut setelah ada rapat,” tutupnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tunjangan perumahan dapat menjadi solusi yang lebih efisien bagi para anggota DPR, sekaligus mendukung pengelolaan aset negara yang lebih optimal di masa mendatang (RED).
Discussion about this post