JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Menjaga kebhinekaan menjadi kewajiban yang harus diemban oleh media massa jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024. Hal ini diamanahkan dalam Undang-Undang Pers Pasal 6 yang menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam pemberitaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, dalam sarasehan yang diselenggarakan oleh Pusat Teritorial TNI Angkatan Darat (Pusterad) di Markas Cilangkap, Jakarta, Rabu (25/9). Zulmansyah menegaskan bahwa media harus memainkan perannya dengan baik dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan.
“Kebhinekaan adalah bagian dari nilai demokrasi yang harus dihormati oleh setiap insan pers. Jangan sampai pemberitaan media justru memecah belah masyarakat,” ujar Zulmansyah. Ia mengingatkan agar pers selalu mengedepankan prinsip independensi dalam meliput setiap tahapan Pilkada.
Dalam acara yang diikuti oleh wartawan dari berbagai media massa, termasuk dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta ini, Zulmansyah juga menyebutkan bahwa pers memiliki tugas besar untuk menjaga keberagaman Indonesia. Ia menegaskan pentingnya peran media dalam mendorong persatuan dan kesatuan bangsa.
Menurut Zulmansyah, amanah UU Pers Pasal 6 harus dijalankan oleh setiap wartawan dengan menjaga nilai-nilai demokrasi, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), dan kebhinekaan. “Pilkada adalah momentum penting bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya. Peran pers sangat penting dalam memberikan informasi yang objektif dan tidak memihak,” tambahnya.
Zulmansyah mengingatkan agar media massa tidak terpancing isu-isu yang dapat memicu perpecahan, seperti perdebatan mengenai asal-usul calon kepala daerah. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri, asalkan sesuai dengan konstitusi dan lolos verifikasi KPU.
“Media harus bersikap adil kepada semua pasangan calon (paslon). Jangan sampai ada pemberitaan yang memihak hanya karena paslon tersebut memasang iklan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip independensi media,” tegas Zulmansyah.
Di sisi lain, Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Eberte Kawina, menyampaikan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan di 37 provinsi. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wali kota.
Tahapan Pilkada 2024 kini sudah memasuki tahap pengundian nomor urut calon yang dilaksanakan pada 23 September lalu. Saat ini, sudah ada 103 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berkompetisi dalam Pilkada serentak ini.
Dengan jumlah pasangan calon yang sangat banyak, peran media dalam memberikan informasi yang berimbang dan objektif sangat diperlukan. “Pers harus mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat agar mereka bisa memilih pemimpin yang terbaik,” pungkas Zulmansyah.
Discussion about this post