JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Menjelang berakhirnya masa jabatan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2024 mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis untuk periode MPR berikutnya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan MPR Nomor III/MPR/2024 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2019-2024. Salah satu rekomendasi utama adalah menyelesaikan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) paling lambat Agustus 2025.
Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara merupakan salah satu isu penting yang harus segera dituntaskan oleh MPR periode 2024-2029.
“Kami merekomendasikan agar MPR periode berikutnya dapat menuntaskan pembahasan PPHN. Hal ini penting untuk memberikan panduan strategis bagi pembangunan nasional ke depan,” ujar Bambang usai Sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Rekomendasi ini muncul sebagai respons atas berbagai dinamika yang terjadi selama lima tahun terakhir. MPR periode 2019-2024 merasa perlu untuk memberikan panduan bagi MPR yang akan datang, agar memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
“PPHN diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang berkelanjutan dan tidak tergantung pada pergantian pemerintahan,” tambah Bambang.
Selain PPHN, MPR juga merekomendasikan agar dilakukan evaluasi terhadap Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR RI Tahun 1960-2002, khususnya pada pasal 2 dan 4. Evaluasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status berbagai ketetapan MPR yang masih berlaku hingga saat ini.
MPR juga menekankan pentingnya pembudayaan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam rekomendasinya, MPR meminta agar pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya empat pilar kebangsaan ini sebagai landasan bernegara.
Lebih lanjut, MPR juga merekomendasikan agar dilakukan pengkajian secara komprehensif terhadap UUD NRI 1945. Kajian ini, menurut Bambang, perlu melibatkan partisipasi masyarakat luas sehingga dapat menjadi bahan rekomendasi bagi perubahan dan penyempurnaan konstitusi di masa mendatang.
“Kajian ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat agar konstitusi kita tetap relevan dan menjawab tantangan zaman,” tegas Bambang.
Rekomendasi lainnya adalah penguatan kelembagaan MPR melalui pembentukan Undang-Undang tentang MPR. Hal ini dinilai perlu agar MPR memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kewenangan dan tugas MPR, sehingga MPR bisa berfungsi lebih optimal,” ujarnya.
MPR juga merekomendasikan agar dilakukan kajian terhadap pola hubungan antar lembaga negara dan etika kehidupan bernegara. Hal ini penting untuk memastikan sinergi yang baik antara lembaga-lembaga negara, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau konflik antar lembaga.
“Harmonisasi hubungan antar lembaga negara sangat penting agar pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien,” tambah Bambang.
Sidang paripurna ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Yandri Susanto, dan Amir Uskara. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Muhaimin Iskandar, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin.
Dengan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan, MPR periode 2019-2024 berharap agar MPR periode 2024-2029 dapat melanjutkan upaya-upaya strategis yang telah dirintis, terutama dalam menyelesaikan isu-isu fundamental terkait konstitusi dan ketatanegaraan. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi panduan dan acuan kerja bagi MPR di masa mendatang (RED).
Discussion about this post