JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan atas beredarnya video proses penyembelihan sapi dengan metode pemingsanan yang beredar di media sosial. Video tersebut menunjukkan penggunaan alat captive bolt stunner yang ditembakkan ke kepala sapi, membuat hewan itu langsung terjatuh.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyoroti penjelasan dari Direktur Utama RPH Pegirian, Surabaya, Fajar Arifianto Isnugroho, yang menurutnya belum menjawab kekhawatiran publik mengenai praktik tersebut. Kiai Niam menyebut video tersebut dapat menjadi momentum untuk menelusuri lebih jauh tata cara penyembelihan hewan yang ada. Menurut Kiai Niam, penting untuk mengetahui jenis captive bolt stunner yang digunakan dalam video tersebut.
“Jika alat yang digunakan adalah jenis penetratif, hal ini berpotensi menyebabkan cedera otak permanen atau bahkan kematian pada sapi,” ujarnya. Jika non-penetratif, hasilnya bisa bervariasi, dari sekadar pingsan hingga cedera permanen.

Kiai Niam menekankan bahwa aman tidaknya penggunaan alat pemingsan tergantung pada tekanan udara dari peluru serta keahlian operator.
“Jika penyembelihan didahului dengan stunning, hewan harus tetap bisa hidup kembali jika tidak segera disembelih,” kata Kiai Niam, merujuk pada fatwa MUI tentang Standar Penyembelihan Halal.
Dalam video yang beredar, sapi tampak langsung pingsan dan tidak bergerak. Namun, tidak bisa dinilai apakah itu hanya pingsan sementara atau cedera permanen. Kiai Niam juga menyoroti bahwa petugas yang terlihat di video tampaknya tidak memiliki keahlian khusus dalam mengoperasikan alat tersebut.
Lebih lanjut, Kiai Niam mengusulkan agar ada audit menyeluruh dari pemerintah terhadap penggunaan alat captive bolt stunner di RPH. Hal ini, menurutnya, penting untuk memastikan kehalalan daging yang beredar di masyarakat.
“Informasi yang utuh dan transparan sangat dibutuhkan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
MUI sendiri berencana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap praktik penyembelihan hewan, terutama yang menggunakan metode pemingsanan. MUI ingin memastikan bahwa semua proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam fatwa mereka.
Kiai Niam berharap pemerintah dan pihak terkait bisa segera memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proses penyembelihan hewan di RPH.
“Kehalalan dan kesejahteraan hewan harus terjamin,” tegasnya.
Dengan adanya audit total dan penelusuran yang mendalam, MUI berharap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan syariat dapat segera dihentikan dan masyarakat tidak lagi resah terhadap kehalalan daging yang mereka konsumsi (RED).
Discussion about this post