JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan Kepala Desa Kangayan, Arsan, kini memasuki babak baru setelah Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polres Sumenep untuk memeriksa ABD Siam, seorang anggota DPRD Sumenep yang diduga terlibat dalam kasus ini. IPW menyoroti peran ABD Siam yang disebut menandatangani ijazah palsu tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa keterlibatan ABD Siam dalam kasus ini perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengingat posisinya sebagai Kepala Madrasah Yayasan Nurul Islam yang menerbitkan ijazah tersebut.
“Tandatangan yang tertera dalam ijazah harus dipertanggungjawabkan, dan penyelidikan terhadap ABD Siam penting dilakukan,” kata Sugeng.
Kasus ini bermula saat Arsan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kangayan, menggunakan ijazah dengan nama Moh. Yani, yang kemudian berubah menjadi Arsan. Sugeng menyebut bahwa meskipun Arsan telah menjadi tersangka, ABD Siam juga bisa dilaporkan ke polisi.
“Jika ada informasi baru dari tersangka, ABD Siam bisa dilaporkan dan harus diproses,” tambahnya.
Sugeng menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus diutamakan, namun penegakan hukum tidak boleh ditunda. IPW berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya integritas dokumen resmi negara (RED).
Discussion about this post