JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah. Kasus kekerasan tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Desakan itu disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama korban pelanggaran HAM di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026). Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja dalam menangani perkara tersebut.
“Tanah itu adalah tanah milik Nenek Saudah, dan peristiwa yang terjadi jelas berkaitan dengan aktivitas tambang. Tidak mungkin satu orang melakukan semua itu sendirian. Ada aktor lain yang harus diungkap, mulai dari pekerja hingga pemilik tambang,” tegas Mafirion.
Menurutnya, secara logika lapangan, tindak kekerasan di area tambang mustahil dilakukan oleh pelaku tunggal. Karena itu, ia meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh hingga menyentuh aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Mafirion menilai kasus ini mencerminkan praktik ketidakadilan yang mencederai prinsip negara hukum. Ia bahkan menyamakan intimidasi terhadap warga lokal oleh pihak tambang dengan praktik penindasan pada masa penjajahan.
“Jika praktik seperti ini masih terjadi hari ini, itu menandakan kolonialisme belum benar-benar berakhir. Negara harus hadir dan berpihak kepada korban, bukan membiarkan rakyat kecil tertindas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mafirion meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal ketat proses hukum dan pemulihan hak korban. Ia menekankan agar rekomendasi lembaga-lembaga tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Kepada LPSK, Mafirion secara khusus mendorong pemberian perlindungan maksimal, pemulihan trauma, serta jaminan tempat tinggal yang layak bagi Nenek Saudah selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, ia juga mendesak pemerintah segera menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman yang dinilai menjadi akar konflik sosial dan pelanggaran HAM di wilayah tersebut.
“Kasus ini harus dibawa ke pengadilan dan diselesaikan sampai tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci agar martabat warga negara tetap terlindungi,” pungkas Mafirion (RED).





























Discussion about this post