JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Sidang Paripurna DPR RI menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026–2031. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Saan Mustopa. Ia meminta persetujuan forum atas laporan hasil uji kelayakan yang telah disampaikan Komisi II DPR RI.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031 tersebut dapat disetujui?” tanya Saan.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan teriakan setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda melaporkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta dapat disaksikan oleh masyarakat luas melalui media elektronik.
Dari 18 calon yang mengikuti proses seleksi, Komisi II DPR RI melalui mekanisme musyawarah mufakat delapan fraksi partai politik menetapkan sembilan nama terpilih. Mereka adalah Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman RI dan Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta tujuh anggota yakni Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.
Rifqinizamy berharap kepengurusan Ombudsman RI periode 2026–2031 mampu memperkuat peran lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
“Penerapan prinsip keterbukaan dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pelayanan publik penting untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang sama, termasuk kelompok rentan dan masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal,” ujarnya.
Baik Saan Mustopa maupun Rifqinizamy Karsayuda berharap komposisi pimpinan dan anggota Ombudsman RI periode mendatang dapat berkontribusi dalam pencegahan maladministrasi, diskriminasi, serta praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, sekaligus memperkuat budaya hukum dan supremasi hukum di Indonesia (RED).




























Discussion about this post