JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan persetujuan DPR terhadap calon Deputi Gubernur Bank Indonesia merupakan bagian dari fungsi konstitusional parlemen dalam menjaga mekanisme checks and balances terhadap bank sentral.
Hal itu disampaikan Saan saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut dapat disetujui?” ujar Saan saat meminta persetujuan forum.
Pertanyaan tersebut disambut persetujuan bulat dari seluruh anggota DPR RI yang hadir, sekaligus mengesahkan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Saan menjelaskan, sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan secara komprehensif. Proses tersebut merupakan bentuk pengawasan DPR terhadap Bank Indonesia sebagai lembaga independen.
Dalam laporannya, Komisi XI mendalami berbagai aspek penting, mulai dari integritas, rekam jejak, kompetensi di bidang moneter dan perbankan, hingga pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi Bank Indonesia di tengah tantangan ekonomi global.
Selain itu, DPR juga menilai visi dan arah kebijakan calon dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, DPR RI menyatakan Thomas Djiwandono memenuhi seluruh persyaratan untuk ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
Selanjutnya, keputusan Rapat Paripurna DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk proses penetapan resmi (RED).






























Discussion about this post