JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Budi Luhur (UBL) yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa. Ia menilai sanksi penonaktifan tidak cukup dan mendesak agar pelaku dipecat serta diproses secara pidana.
“Pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak cukup hanya dinonaktifkan. Harus ada tindakan tegas berupa pemecatan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan,” ujar Lalu Hadrian, Senin (13/4/2026).
Selain sanksi administratif, Lalu Hadrian juga menekankan pentingnya penegakan hukum pidana dalam kasus tersebut. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak boleh dianggap remeh dalam kondisi apa pun.
“Kasus seperti ini harus dibawa ke ranah hukum. Korban harus berani melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia turut menyoroti fakta bahwa pelaku diketahui merupakan anggota Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di kampus tersebut. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kepercayaan publik.
“Ini sangat ironis dan memprihatinkan. Bagaimana mungkin seseorang yang berada dalam Satgas PPKPT justru menjadi pelaku kekerasan seksual? Seharusnya mereka berada di garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan kekerasan seksual, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak pihak rektorat untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, tanpa ada upaya menutup-nutupi atau melindungi pelaku.
“Pihak kampus harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi korban,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Lalu Hadrian juga meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Ia juga mendorong para korban untuk berani bersuara agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kepolisian harus mengusut tuntas. Dan kepada para korban, jangan takut untuk berbicara. Keberanian melapor adalah langkah penting agar tidak ada lagi mahasiswa yang menjadi korban di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Budi Luhur, Agus Setyo Budi, menyatakan telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak 27 Februari 2026 (RED).


























Discussion about this post