JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan dukungan terhadap upaya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI dalam mempercepat pengembangan sistem Online Single Submission (OSS) Terintegrasi V2.0 berbasis teknologi digital.
Menurut Bambang, pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Big Data, dan Blockchain menjadi langkah strategis untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih modern dan efisien.
“Kami mendukung Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI dalam mempercepat upgrading sistem OSS V2.0 berbasis teknologi AI, Big Data dan Blockchain dalam rangka menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, aman, akurat, efisien, dan cepat bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Bambang dalam Rapat Kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dalam rapat tersebut, hadir Menteri Investasi Rosan Roeslani dan Wakil Menteri Todotua Pasaribu beserta jajaran.
Bambang menilai transformasi digital dalam sistem perizinan menjadi kebutuhan mendesak guna meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
Selain itu, Komisi XII juga mendorong pemerintah agar lebih proaktif dalam menangkap peluang diversifikasi dan relokasi investasi global sebagai respons terhadap dinamika geopolitik internasional.
Tak hanya berfokus pada peningkatan angka investasi, Bambang menegaskan pentingnya dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam penciptaan lapangan kerja.
“Komisi XII mendukung agar peningkatan realisasi investasi dapat diiringi dengan penciptaan lapangan kerja guna memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Komisi XII juga meminta Kementerian Investasi untuk memfasilitasi penyelesaian berbagai kendala investasi serta meningkatkan pengawasan berbasis risiko, khususnya di sektor energi.
Sebagai tindak lanjut, DPR meminta kementerian terkait untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan anggota paling lambat 20 April 2026 (RED).





















Discussion about this post