JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Komisi III bukan lembaga penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai tudingan yang menyebut Komisi III kerap mencampuri penanganan perkara melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), khususnya pada kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang dilakukan adalah fungsi pengawasan, memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan adil, profesional, dan berpihak pada keadilan masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, RDPU yang digelar Komisi III merupakan wadah untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat. Selanjutnya, masukan tersebut disampaikan kepada mitra kerja sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Menurutnya, mekanisme tersebut justru memberikan dampak positif dalam mendorong perbaikan penanganan sejumlah kasus. Ia menyebut beberapa perkara yang sempat menjadi sorotan publik kini mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan melalui proses hukum yang berlaku.
“Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan. Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi,” jelasnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah masuk ke ranah teknis penegakan hukum, termasuk dalam proses acara pidana. Ia memastikan, pengawasan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ke depan Komisi III akan fokus memperkuat pengawasan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Fokus ke depan jelas, memperkuat pengawasan dan mendorong implementasi KUHP dan KUHAP baru agar akses keadilan bagi masyarakat semakin terbuka,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan untuk memastikan masyarakat kecil memperoleh keadilan dalam sistem hukum nasional.
“Saya mendapat perintah untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” pungkasnya (RED).


























Discussion about this post