JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menilai usulan pelarangan vape atau rokok elektrik yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN) perlu dikaji secara mendalam sebelum dimasukkan dalam regulasi.
Usulan tersebut mencuat setelah BNN menemukan kandungan narkotika hingga obat bius dalam ratusan sampel cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Menurut Abdullah, temuan tersebut menjadi masukan penting bagi Komisi III DPR RI yang saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
“Temuan ini tentu sangat serius dan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU. Kami di Komisi III akan mengkaji secara mendalam usulan pelarangan vape sebelum diputuskan untuk dimasukkan dalam regulasi,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba melalui media vape merupakan ancaman nyata yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk baru penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda.
“Peredaran narkoba melalui vape sangat meresahkan. Ini bisa menjadi pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan anak muda. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Abdullah mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan vape tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Ia menilai perlu adanya pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi dan sosial.
“Jika memang terbukti vape disalahgunakan untuk peredaran narkoba, saya mendukung pelarangan. Namun, kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang,” jelasnya.
Ia juga menyoroti banyaknya pelaku UMKM yang menggantungkan usaha pada penjualan vape, serta masyarakat yang menggunakan produk tersebut, sehingga kebijakan yang diambil harus tetap memperhatikan dampaknya secara luas.
Abdullah menekankan pentingnya pendekatan komprehensif berbasis data dalam merumuskan kebijakan, agar upaya pemberantasan narkoba tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Diketahui, usulan pelarangan vape tersebut disampaikan BNN dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, dengan total 64 rancangan undang-undang yang tengah dibahas DPR (RED).





























Discussion about this post