JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi II DPR RI menyoroti masih tingginya sengketa dan konflik pertanahan di Kota Tangerang yang dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, saat Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (7/4/2026). Ia menegaskan bahwa persoalan pertanahan di wilayah urban dan industri seperti Tangerang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
“Kebutuhan penggunaan tanah bagi masyarakat semakin meningkat, sementara ketersediaan tanah terbatas dan tidak bertambah. Hal ini yang mengakibatkan munculnya berbagai sengketa dan konflik pertanahan,” ujar Zulfikar.
Menurut dia, tingginya tekanan terhadap lahan di Kota Tangerang tidak terlepas dari pertumbuhan penduduk dan pesatnya urbanisasi. Kota ini kini tidak hanya berfungsi sebagai wilayah penyangga Jakarta, tetapi juga berkembang menjadi pusat industri, jasa, dan hunian.
“Kota Tangerang saat ini bertransformasi bukan hanya sebagai kota penyangga, tetapi juga menjadi pusat industri, jasa, dan hunian urban,” lanjutnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi II menemukan sejumlah persoalan krusial, mulai dari ketidakjelasan batas tanah, munculnya sertifikat ganda, hingga klaim kepemilikan atas lahan yang sama oleh pihak berbeda. Salah satu kasus yang disorot adalah sengketa antara ahli waris dengan pihak pengembang di kawasan Kunciran Jaya.
Zulfikar juga menyoroti ketimpangan penguasaan lahan yang masih didominasi oleh perusahaan besar, sehingga membatasi akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah. Kondisi ini dinilai menjadi hambatan dalam pelaksanaan program reforma agraria.
Ia menegaskan, konflik pertanahan yang berlarut-larut tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga menghambat upaya redistribusi lahan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, Komisi II DPR RI mendorong penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai mediator dalam penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
“Kami memandang perlu adanya penguatan peran GTRA sebagai fasilitator koordinasi lintas sektor sekaligus mediator penyelesaian konflik pertanahan,” tegasnya.
Komisi II juga meminta Kantor Pertanahan Kota Tangerang memberikan penjelasan tertulis secara rinci terkait berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Hasil tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam rapat lanjutan bersama kementerian dan lembaga terkait (RED).





























Discussion about this post