JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Komisi IX DPR RI menyoroti serius perlindungan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya yang tidak memiliki status kewarganegaraan atau stateless. Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Senin (6/4/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengakui bahwa isu anak-anak PMI tanpa dokumen resmi selama ini belum mendapat perhatian optimal di tingkat parlemen.
“Ini jujur saja belum sempat tercapture di Komisi IX. Padahal mereka hidup tanpa status kewarganegaraan, tanpa identitas yang jelas,” ujar Zainul.
Ia menjelaskan, fenomena tersebut banyak terjadi akibat pernikahan siri yang tidak tercatat secara hukum. Kondisi ini membuat anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut rentan kehilangan hak dasar, bahkan kerap ditinggalkan oleh orang tua mereka.
“Anak-anak ini rata-rata berasal dari pernikahan siri dan sebagian ada yang sudah ditinggalkan ayahnya, ditinggalkan ibunya, atau bahkan ditinggalkan keduanya. Nah pemerintah Gresik berinisiatif menghandel proses pemulangan anak-anak ini, tapi hanya yang berasal dari Gresik dan memberikan dokumen kependudukan hingga akses pendidikan dan kesehatan,” ungkapnya.
Zainul menilai langkah Pemerintah Kabupaten Gresik dalam memulangkan anak-anak PMI patut diapresiasi. Menurutnya, inisiatif tersebut dapat menjadi model bagi daerah lain maupun pemerintah pusat dalam menangani persoalan serupa.
“Tugas kami di Komisi IX adalah memberikan payung hukum atas upaya ini. Tanpa legalitas, anak-anak ini tidak akan punya akses pendidikan maupun layanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak PMI melalui program pemulangan dan pemenuhan hak dasar.
“Anak-anak tidak boleh menjadi korban jarak dan migrasi. Mereka harus pulang dengan aman, terlindungi, dan memiliki masa depan yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan data Pemkab Gresik, hingga Desember 2025 terdapat sekitar 80 anak asal Gresik yang berisiko terlantar di luar negeri, terutama di Malaysia. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 anak menjadi prioritas untuk dipulangkan secara bertahap.
Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap sekitar 5.700 PMI asal Gresik yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Panceng, Ujungpangkah, Sidayu, Dukun, Manyar, hingga Kepulauan Bawean.
Melalui forum RDPU tersebut, Pemkab Gresik berharap adanya dukungan kebijakan dari pemerintah pusat dan DPR RI guna mempercepat proses pemulangan serta memastikan pemenuhan hak dasar anak-anak PMI secara menyeluruh (RED).































Discussion about this post