JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil setelah jumlah pelaporan SPT hingga akhir Maret baru mencapai sekitar 10,6 juta atau sekitar 60 persen dari target.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendorong pemerintah untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait penggunaan sistem Coretax.
“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada Kemenkeu atas kebijakan perpanjangan ini. Tentu, ini langkah yang responsif di tengah berbagai penyesuaian sistem yang sedang berlangsung,” ujar Puteri dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Senin (6/4/2026).
Puteri menilai masih banyak wajib pajak yang mengalami kebingungan dalam menggunakan sistem Coretax, terutama terkait fitur-fitur teknis yang belum sepenuhnya dipahami.
“Misalnya, dalam hal-hal teknis yang sering membingungkan, ketika statusnya kurang bayar, atau justru lebih bayar, apa yang jadi penyebabnya? Lalu, bagaimana jika ingin membuatnya menjadi nihil? Ini hal-hal yang di lapangan seringkali belum dipahami dengan baik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa momentum perpanjangan batas waktu pelaporan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat literasi perpajakan masyarakat agar proses pelaporan dapat berjalan lebih optimal.
“Jangan sampai, karena minimnya panduan yang jelas, wajib pajak justru mencari jawaban dari sumber-sumber yang belum tentu valid. Bahkan, akhir-akhir ini juga mulai muncul di media sosial soal jasa joki untuk lapor SPT,” kata Puteri.
Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax agar lebih ramah pengguna.
“Ke depan kita akan bereskan. Setahun ke depan kita bereskan interface-nya sehingga semua bisa memakai dengan mudah. Jadi, kita akan perbaiki ke depannya,” ujar Purbaya.
Pemerintah berharap dengan perbaikan sistem dan peningkatan edukasi, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan (RED).





























Discussion about this post