JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak pemerintah untuk segera menertibkan peredaran air keras di pasaran. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang kian meresahkan masyarakat.
Abdullah menilai, kemudahan akses terhadap air keras telah membuka peluang terjadinya tindak kejahatan, mulai dari teror hingga percobaan pembunuhan. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap potensi ancaman tersebut.
“Penggunaan air keras sebagai alat teror sangat meresahkan. Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menyoroti sejumlah kasus penyiraman air keras yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, termasuk yang menimpa aktivis HAM hingga masyarakat umum. Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk segera memperketat pengawasan distribusi bahan berbahaya.
Abdullah menjelaskan, selama ini air keras masih dapat dengan mudah diperoleh di toko material dengan harga relatif terjangkau. Padahal, zat kimia seperti asam sulfat, asam klorida, hingga natrium hidroksida memiliki sifat korosif yang sangat berbahaya jika disalahgunakan.
“Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki regulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Namun, menurutnya, implementasi di lapangan masih belum optimal.
“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan,” kata dia.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti maraknya penjualan air keras melalui platform daring yang dinilai minim pengawasan. Ia meminta pemerintah memperketat distribusi digital agar tidak menjadi celah baru dalam penyalahgunaan bahan kimia berbahaya.
“Pemerintah harus memastikan pengawasan juga berlaku di platform online. Perlu ada pembatasan dan verifikasi ketat dalam penjualan air keras secara daring,” pungkasnya (RED).





























Discussion about this post