JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti adanya hambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara Amsal Christy Sitepu. DPR menilai kendala tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam evaluasi sistem penegakan hukum.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami persoalan tersebut dengan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Komisi Kejaksaan.
“Kita akan cek besok di sini. Kita akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya, berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai, keterlambatan dalam merealisasikan penangguhan penahanan yang telah diputuskan pengadilan mencerminkan adanya persoalan dalam koordinasi dan pelaksanaan di lapangan.
Menurutnya, setiap produk hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan seharusnya dapat dijalankan secara cepat dan tanpa hambatan administratif.
“Penangguhan itu kan permohonan yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Dan seharusnya ketika dikabulkan diantaranya oleh pengadilan. Seharusnya hal itu langsung direalisasikan,” tegasnya.
Habiburokhman juga menyoroti proses pembebasan Amsal yang sempat tertunda akibat menunggu kehadiran jaksa untuk penandatanganan dokumen. Ia menilai hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.
Selain aspek teknis, Komisi III juga mencermati dinamika yang berkembang di ruang publik, termasuk munculnya narasi yang menuding DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kami melakukan intervensi. Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan beberapa hari ini terkait Amsal Sitepu,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai tidak sejalan dengan pendekatan pimpinan Kejaksaan Agung dalam merespons aspirasi publik dan menjalin komunikasi dengan DPR.
“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang 180 derajat dengan pimpinan Kejaksaan,” katanya.
DPR menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari hambatan yang berpotensi merugikan pencari keadilan.
Evaluasi ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem, khususnya dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara efektif dan tepat waktu (RED).






























Discussion about this post