JAKARTA, RADIANTVOICE.ID – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami secara komprehensif unsur pidana dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, termasuk membuka kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada konstruksi hukum yang bersifat permukaan.
“Penegak hukum harus mendalami seluruh unsur pidana dalam kasus ini. Jika memang ditemukan adanya unsur perencanaan, maka tidak menutup kemungkinan untuk dikenakan pasal pembunuhan berencana,” ujar Wayan.
Menurut dia, pengungkapan motif menjadi kunci utama dalam menentukan arah penanganan perkara. Wayan menilai kasus kekerasan terhadap aktivis tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan harus dilihat secara lebih luas, termasuk kemungkinan adanya niat yang terstruktur.
“Kita harus melihat secara utuh apakah peristiwa ini terjadi secara spontan atau memang direncanakan. Itu penting untuk menentukan konstruksi hukum yang tepat,” tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru dalam menetapkan pasal tanpa didukung alat bukti yang kuat. Ia menekankan pentingnya proses penyidikan yang mendalam dan berbasis fakta.
“Semua harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penetapan pasal yang justru dapat melemahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wayan menyoroti pentingnya profesionalisme dan independensi aparat dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai transparansi dan objektivitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Masyarakat menunggu kejelasan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun,” katanya.
Wayan menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada bagian yang terlewat, termasuk dalam mengungkap motif dan kemungkinan adanya perencanaan,” pungkasnya.
Komisi III berharap pendalaman unsur pidana secara menyeluruh dapat memberikan kepastian hukum yang kuat serta rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan serupa di masa mendatang (RED).



























Discussion about this post